Dinas Pariwisata Diminta Tegas Soal Jam Tayang Hiburan Malam di Kota Medan

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN | LSM PEKA Propinsi Sumatera Utara meminta Dinas Pariwisata Kota Medan tentang waktu beroperasi atau yang lebih dikenal dengan istilah Jam Tayang Tempat Hiburan Malam di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Agustinus Riza Kaban, SE (Ketua DPD) ketika dikonfirmasi didampingi DR. Mahyudi (Wakil Ketua DPD), Raja Ngapin Milala, SH (Koordinator Team Investigasi DPD) serta Fernando F. Banjarnahor (Sekretaris DPD) terkait maraknya hiburan malam di Kota Medan yang tayang sesuka hati.

"Kami meminta kepada Pemerintahan Kota Medan khususnya Dinas Pariwisata Kota Medan untuk meninjau ulang tentang izin jam tayang tempat hiburan malam. Karena berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi team kami di lapangan, ada dugaan pelanggaran terhadap izin jam tayang tempat hiburan malam di beberapa tempat. Seolah - olah Pemerintahan Kota Medan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut ujar Raja Ngapin Milala, SH (Koordinator Team Investigasi DPD)," kata Riza.

Ditambahkan bahwa ada beberapa tempat hiburan malam perlu untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap izin jam tayangnya dan jika melanggar harus dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. "Bahkan jika perlu dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izinnya," ujar Raja Ngapin Milala, SH.

LSM PEKA Propinsi Sumatera Utara akan terus melakukan Pemantauan dan Investigasi terhadap Pelanggaran Izin Jam Tayang karena diduga adanya Pelanggaran yang terkadang ditemukan buka sampai 24 jam. "Bahkan ada yang masuk melalui pintu belakang seperti sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait," ungkap Raja Ngapin Milala, SH didampingi Agustinus Riza Kaban, SE (Ketua DPD).(za)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini