Dalam 7 Jam, Maling HP di Asrama Katolik Ini Ditangkap

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka maling handphone (HP) di Asrama Katholik Santa Anna Tanjung Balai pada Minggu (24/11/2019) sekira pukul 19.30 wib.

Kedua tersangka yakni Berkat Kawan Situmorang alias Berkat ,18, warga Pasar 7 Dusun V Desa Perbangunan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando, 18, warga Pasar 6 Dusun III Desa Perbangunan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan.

Keduanya diamankan atas laporan pengaduan Suster Felisiana Sinaga ,48, warga Jln. Abadi Kel. Tb.Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /306/XI/2019/SU/Res T. Balai, tgl 24 Nopember 2019 dalam kasus pencurian HP milik Lewis Sinaga, dan 10 rekannya.

Selain tersangka, turut disita barang bukti satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk merusak pintu asrama dan 11 HP berbagai merk dengan kerugian Rp 12 juta.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Abadi Kel. Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di Asrama Katolik Santa Anna. 

"Pelaku sebelum masuk ke asrama dan mengambil hape penghuninya lebih dulu merusak pintu utama belakang asrama," ujar Kapolres kepada wartawan (26/11/2019).

Begitu pintu terbuka, para pelaku masuk dan dengan leluasa mengambil 11 HP yang ditinggalkan pemiliknya di kamar karena sedang mengikuti kegiatan ibadah di gereja.

"Para korban yang diwakili pengelola asrama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," tambah Kapolres.

Setelah menerima pengaduan, piket Reskrim dan Tim Sus Gurita melakukan olah TKP. 

Dari hasilnya, petugas mengetahui si pelaku. Pukul 19.30 Wib, petugas berhasil menangkap pelaku dari kos kosan dan menyita barang bukti.

"Semua HP diambil dari empat kamar dan disimpan di atap kos-kosan pelaku," terang AKBP Putu lagi.

Dan keduanya pernah tinggal di kos kosan ini sehingga lebih mudah melakukan tindak kejahatan.

"Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke - 4 , ke - 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini