Dalam 3 Jam, 2 Pemilik Sabu Diringkus Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Dalam tiga jam, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu. 

Penangkapan pertama pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 16.00 wib. Tersangka Salim Putra, 36, warga Kampung Baru, Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai di Kampung Baru.

Dari tangan tersangka juga turut disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,14 gram dan uang Rp 10 ribu.

Tiga jam kemudian, tepatnya pukul 19.00 wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap pemilik shabu juga di kawasan yang sama. Dari tangan tersangka Sugianto ,54, warga Kampung Baru, Kel. Sejahtera. Turut disita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu shabu dengan berat kotor 0,94 gram, uang RP 205 ribu dan satu HP. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan atas laporan masyarakat.

"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan mengirimkan anggota ke lokasi. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dan menyita barang bukti," ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Tambah Kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya melanggar pasal 114 (1) subs psl 112 (1) UU no.35 thn 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun," tambah Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini