Curi Kereta, Mahasiswa dan Jukir Ini Nginap di Sel

Sebarkan:
MEDAN-Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua pencuri sepeda motor yang berprofesi sebagai mahasiswa dan juru parkir (jukir) pada Minggu (24/11/2019) sekira pukul 11.00 wib. 

Kedua tersangka yakni Desmon Siburian,23, warga Jl. Rela Gang Dame Ujung, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung dan Herman Nainggolan, 32, warga Jl. Rela Gang Jalak, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung ditangkap di Ranger Net depan Chicken Crush Jl. Tuasan Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung dan Jalan Rela Gang Jalak Kel Sidorejo Hilir Kec Medan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan pengaduan Guido Dami Andi Situmorang ,22, warga Jalan Toba Nauli No. 2 Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan nomor laporan polisi No : LP /2888 / X / 2019 / SPK / Percut Sei Tuan pada Sabtu 16 November 2019.

"Waktu itu, Jumat (5/11) sekira pukul 16:30 WIB korban Guido Dami Andi Situmorang, 22, warga Jl. Toba Nauli, Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan tiba di Warnet Sahabat di komplek MMTC Blok G Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan untuk bermain warnet, dengan mengendarai sepedamotor dan diparkir di warnet tersebut," ujarnya.

Sekira pukul 17:30 wib korban hendak keluar dari warnet tersebut dan dilihatnya sepedamotornya yang di parkirnya sudah tidak hilang, lalu pelapor mencoba mencari tetapi tidak menemukan sepedamotor miliknya.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sepedamotor Yamaha Vixion warna merah BK 6305 AGH di perkirakan kerugian Rp20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan.

Dijelaskan Kompol Aris, polisi begitu menerima laporan segera melakukan penyidikan dibawa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran Strk, SIK, MH dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono, SH dan mendapat informasi pelaku berada di kawasan Medan Tembung.

"Polisi menerima informasi tersangka DS sedang bermain warnet di Ranger Net depan Chicken Crush Jl. Tuasan, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap Desmon di lokasi. Hasil interogasi DS mengaku mellakukan aksinya bersama HN.

"Polisi kemudian menggerebek rumah HN di Jl. Rela Gang Jalak, Kel. Sidorejo Hilir, Kec Medan Tembung dan menangkapnya," jelasnya.
Hasil interogasi lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik korban Guido Dami Andi Situmorang dengan cara menggunakan kunci kontak sepedamotor milik korban yang terlebih dahulu dicuri oleh kedua tersangka lalu membawa kabur sepedamotor koban. 

"Saat ini tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepedamotor yang dijualkan melalui Riyan (DPO), dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut," terang Aris. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini