Bupati Karo Buka Bimtek Reformasi Birokrasi Tahun 2019

Sebarkan:
KARO - Bupati Karo Terkelin Brahmana membuka acara bimbingan teknis implementasi peraturan perundang undang tentang Permendagri Nomor 135 Tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (26/11/2019) pagi di Aula lantai 3 kantor Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Karo Terkelin menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan maksud membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

"Percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan keberhasilan dari perubahan, utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai," ujarnya.

Selain itu, kata Bupati, berakdown secara detail berbagai kegiatan/aktivitas minimal yang harus kita lakukan dalam menjalankan operasional 8 area perubahan pada program reformasi birokerasi.

"Dengan adanya kegiatan ini kiranya Pemda Karo melakukan penyusunan Road Map reformasi birokrasi, penyusunan Action Plan, hingga kesiapan untuk dievaluasi kapan pun dan dimanapun Pemda Karo siap. Marilah manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu dan informasi tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi di perangkat daerah masing-masing," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si selaku Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mengatakan kegiatan tersebut sangatlah penting, karena reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

"Sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan RB (reformasi birokrasi) prosedural dan RB subtansial. Khusus, Kabupaten Karo sudah meraih RB prosedural jadi mewujudkan RB Subtansialx maka ASN Karo harus merubah mindset, cara berpikir, cara bekerja, etos kerja, harus sesuai dengan program pemerintah di tahun 2025. Kabupaten/kota harus mampu menjadi Birokrasi berkelas dunia, dynamic Governance," katanya (Ms Keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini