Akibat 'Nyanyian Merdu', 2 Tersangka Narkoba Kompak Masuk Sel

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, di dua lokasi berbeda, Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni Faisal Az'roi Alias Faisal (31) warga Kelurahan TB-Kota II, Kecamatan TB-Selatan, ditangkap di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Husuluddin Bulkiah Alias Udin (24) warga Kelurahan TB-Kota II, Kecamatan TB-Selatan, Kota Tanjungbalai di TKP kedua di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka Faisal, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah tisu warna putih, 1 unit HP merk samsung, 2 buah plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 50.000.

Sedangkan dari tersangka Udin, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,52 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 buah timbangan digital.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Sabtu (9/11/2019) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di warnet Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, ada seorang pria bernama Faisal memiliki narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata info yang diberikan memang benar adanya. Pada saat akan diamankan, Faisal sedang berada bermain internet. Melihat kedatangan petugas, ia menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi sabu," ujar Putra.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik asoy yang didalamnya berisi sabu dibalut tisu warna putih dan di temukan 3 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga sabu dari saku celana sebelah kiri tersangka.

Saat diinterogasi, lanjut Putra, tersangka Faisal menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari tersangka lain yaitu Udin.

Tanpa berlama-lama, petugas langsung melakukan pengembangan ke tersangka lain. Alhasil dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Udin, di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan ditemukan barang bukti sabu di bawah kasur tempat tidur Udin.

"Kedua tersangka berikut barang bukti, digiring ke Mapolres guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini