Akibat Isap Sabu, 2 Pria Ini 'Kompak' Masuk Sel di Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Dicky Dermawan (24), warga Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai harus pasrah saat dirinya disergap tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 19.45 WIB di Perumahan Uli Buah nomor 5, Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari 'nyanyian' tersangka kepada petugas bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama Muhammad Ikhsan Haris (28), warga Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Mendengar hal itu, petugas langsung bergerak cepat. Akhirnya tersangka Muhammad Ikhsan Haris berhasil ditangkap saat berada di teras rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019) membenarkan penangkapan itu.

Putu mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan 1 unit hp merk Samsung warna putih serta uang tunai sebesar Rp.100.000.

"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Tersangka melanggar pasal  114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ujar Putu Yudha. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini