2 Tersangka Narkotika Diamankan Polres Simalungun di Lokasi Berbeda

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Dalam satu hari, 2 (dua) tersangka kasus narkotika berinisial CTAM (29) dan HIS (16) diamankan petugas dari Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Kamis (14/11/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut informasi, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil dibungkus narkotika jenis ganja dengan kertas nasi.

Sebelum diamankan, petugas menerima informasi terkait di sebuah warnet sering kali terjadi transaksi narkotika jenis Ganja.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, SH, Jumat (15/11/2019) menyampaikan kedua tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

"Barang bukti ditemukan 10 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat (bruto) 15,62 gram," kata AKP Eduar.

Awalnya, lanjut Kasat, petugas mengamankan tersangka CTAM di sebuah warnet yang terletak di Gang Mesjid, Jalan Medan KM 10, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/11/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dari kantong celana sebelah kanan, petugas menemukan 10 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja. Pengakuannya kepada petugas, dia membelinya dari HIS di daerah Ebenezer.

"Pengembangan dilakukan, HIS berhasil diamankan. Pengakuannya barang tersebut didapat dari ES. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap ES, petugas tidak berhasil menemukannya. ES mungkin telah mengetahui penangkapan terhadap HIS," ujar Eduar.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini