2 Pengguna Sabu Diamankan Polsek Peureulak

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Polisi Sektor (Polsek) Peureulak berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bale Buya, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni Mustafi (34) warga Dusun Matang Jreung Desa Seuneubok Aceh Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dan Taufik Hidayat (39) warga Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak  Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 1 paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong/alat konsumsi sabu.

Kepada wartawan, Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, Selasa (5/11/2019) menjelaskan pada Senin 4 November 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bale Buya Kecamatan Peureulak persisnya di sebuah gubuk tempat istirahat nelayan.

Dijelaskan Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat bahwa marak terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan saat di lokasi tersebut, petugas menangkap kedua tersangka yang sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti.

"Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Peureulak guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini