137 Peserta Ikut Sosialisasi STDB di Asahan

Sebarkan:


ASAHAN - Sebanyak 137 peserta mengikuti sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah yang digelar oleh Dinas Pertanian Kabupaten Asahan di aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Ir. Oktoni Erianto, MMA dalam sambutannya, Selasa (19/11/2019) menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya).

"Dimana luasan perkebunan dibawah 25 hektar harus didaftarkan dengan STDB. Hal ini berkaitan dengan Permentan nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian," ungkap Oktoni.

Ia menyampaikan, disamping kegiatan tersebut, kesempatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

"Kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan kerjasama antara Dinas Pertanian bersama BNNK Asahan. kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkup ASN Asahan khususnya di Dinas Pertanian Asahan," terangnya.

Kepada semua peserta sosialisasi, lanjut Oktoni, diharapkan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, bukan hanya kegiatan seremonial saja.

"Tapi mari kita ambil manfaat yang akan disampaikan pemateri, nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing," ungkap Oktoni.

Sementara, Kepala BNN Kabupaten Asahan, Kompol B.Sitompul, SH dalam paparannya menyampaikan, P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data terkait penyalahgunaan narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.

"Untuk itu, diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Indra Gunawan Girsang, STP, MMA selaku pembicara utama menjelaskan, untuk mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit.

"Bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B)," ungkapnya.

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, lanjut Indra, telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

"Harus diingat oleh Pemda, pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan ataupun Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah," kata Indra.

Indra menjelaskan, didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

"Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya," terangnya.

Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dan peserta sosialisasi. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini