Terjatuh dari Sepeda Motor, Pejambret Ini Akhirnya Meringkuk di Sel

Sebarkan:
MEDAN-Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan salah seorang pelaku jambret Ari Handika (22) warga Jl. Sumarsono Gg. Amal Ujung Kel. Helvetia Medan, Medan, Sumatera Utara di Jalan Priuk Medan.

Pelaku diamankan usai menjambret handphone milik Era Prisilia Tambunan (16) warga Jl. Periuk Gg. Waspada Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, penjabretan itu terjadi pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 22.00 Wib, di Jl. Periuk Medan, Sumatera Utara.

"Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama kakaknya di Jl. Periuk depan Gang sambil bermain HP. Tiba-tiba dua pelaku yang mengenderai sepeda motor merampas HP yang sedang dipegang korban. Korban lalu berteriak jambret. Di saat bersamaan anggota kita yang melaksanakan mobile di seputaran TKP mendengar teriakan korban lalu mengejar pelaku. Saat itu sepeda motor pelaku terjatuh, sehingga salah seorang pelaku, Ari Handika ditangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, " ujar Kapolsek.

Sedangkan rekannya berinisial L melarikan diri. Juga turut disita barang bukti satu buah HP milik korban. Korban kemudian membuat laporan pengaduan sesuai dengan nomor LP/1685/X/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 7 Oktober 2019.

"Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi sudah tiga kali melakukan perampasan Hp masing-masing di Jl. Muktar Basri UMSU, Jl. Periuk Medan dan Jl. Marelan," tambah Kapolsek.

Tersangka dipersangkakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini