Tahun Depan, Tak Ada Lagi Eselon III dan IV

Sebarkan:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo berjanji akan merampingkan birokrasi. Pemangkasan eselon pun akan dilakukan di kementerian dan lembaga (K/L).

Tjahjo berjanji perampingan birokrasi akan selesai dalam masa setahun pertama menjabat. Kebijakan itu berupa menghapus eselon III dan IV tahun depan.

Bahkan, sebagai contoh, perampingan birokrasi akan dimulai di Kementerian PAN-RB dalam waktu dekat.

Informasi detail mengenai pemangkasan eselon yakni:

1. Pangkas Eselon III dan IV

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya bicara soal perampingan pejabat eselon pada kementerian/lembaga (K/L). Ia menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jabatan eselon III dan IV di K/L.

"Yang empat mau dipangkas dua dan digantikan jabatan fungsional, intinya untuk menghargai keahlian," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).

Tjahjo berjanji perampingan birokrasi ini dapat dilakukan dalam waktu hanya setahun. Dia akan memulainya di kementerian yang dia pimpin.

"Target saya eselonisasi itu paling lama setahun selesai. Saya mulai dari KemenPAN-RB, yang bulan ini eselon III dan IV dipangkas," ungkap Tjahjo.

2. Eselon Dihapus, Gaji Tak Berkurang

Meski akan ada penghapusan tingkat, Tjahjo menegaskan bahwa pendapatan alias gaji para pejabat yang hilang predikat 'eselon'-nya tidak akan berkurang.

"Secara prinsip yang terima penghasilan itu tidak akan kita kurangi dan akan ditata," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menegaskan apabila pemangkasan tidak terjadi dalam setahun, maka dia berjanji untuk mundur.

"Janji saya nggak sampai setahun berati saya gagal, saya mundur. Maka saya akan percepat hal yang jadi poin pak presiden," ucap Tjahjo.

3. Jabatan yang Mau Dihapus

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan ini masih akan dibicarakan dengan semua K/L.

Pasalnya, Rini menyatakan masih ada beberapa eselon III dan IV yang mungkin tidak bisa dihapuskan. Salah satunya adalah pejabat-pejabat yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang seperti Kepala Satuan Kerja ataupun Kepala Kantor Wilayah.

"Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan," ungkap Rini.

Rini menyatakan jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.

"Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa," ungkap Rini.

Lebih lanjut, Rini menyatakan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan.

Selain itu, jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini