Sejumlah Tersangka Narkotika Diamankan Polres Tebingtinggi, Ini Nama-namanya..

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi melaksanakan press realese pengungkapan kasus narkotika didepan ruang kerja Kapolres, Sabtu (12/10/2019) pagi sekira jam 10.00 WIB.

Turut hadir dalam press realese ini yakni Wakapolres Kompol R Manurung, Kabag Ops Kompol Ainus dan Kasat Narkoba AKP Cahyandi.

Kapolres Sunadi menjelaskan pihaknya sejak bulan September telah mengamankan sejumlah tersangka narkotika yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Tebingtinggi.

Adapun tersangka yang telah diamankan yakni Taufik Hidayat Alias Taufik (39), warga Gang Hidayah 01, Lingkungan 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan Nathania Casimira Boru Sembiring Alias Nata (23), warga Dusun 4, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,04 Gram dan Ganja Brutto 1, 26 Gram).

Kemudian, Noni Sariansyah Alias Noni (24), warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Shabu berat 0,14 Gram).

Bukhori Muslim Alias Muslim (22), warga Dusun IV Akasia, Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Shabu Brutto 0,80 Gram).

Lalu, Harianto Wibowo Alias Toboy, warga Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Shabu Berat 4,85 Gram). 

Terakhir, Feri Syahputra Manik Alias Feri (33), warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Shabu brutto 0,60 Gram).

"Semua tersangka ini telah dilakukan penahanan di tahanan Polres Tebingtinggi dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Sunadi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini