Polres Tanjungbalai Amankan 249,05 Gram Sabu Dari 9 Kasus Tindak Pidana Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kurun waktu satu bulan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 249,05 Gram sabu dari 9 kasus tindak pidana narkoba. Dari penindakan yang dilakukan Polres Tanjungbalai periode 21 September-21 Oktober 2019 juga berhasil menangkap 10 orang tersangkanya.

"Sepuluh orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam sembilan kasus tindak pidana narkoba,diamankan barang bukti narkotika dengan jumlah total seberat 249,05 gram sabu-sabu." Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers Selasa (22/10) di Mapolres Tanjungbalai.

Dikatakannya,tiga orang dari sepuluh tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan karena melawan petugas saat ditangkap, ketiganya terpaksa mendapat tindakan tegas terukur."

"Selain itu juga salah seorang dari sepuluh tersangka merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan,"ujar Putu Yudha.

Ditegaskannya, pihak Polres Tanjungbalai tidak akan pernah main-main dan tetap berkomitmen untuk memberantas dan membumi hanguskan narkotika di Kota Tanjungbalai.

"Dalam hal pemberantasan narkotika di Tanjungbalai tidak akan mungkin dapat dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Baik itu dari instansi, lembaga, pemuka agama, tokoh pemuda,tokoh masyarakat agama dan insan pers."

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan masyarakat serta insan pers dalam memberantas narkotika di Kota Tanjungbalai yang kita cintai ini,"pungkas Kapolres Putu Yudha.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini