Pertanyakan Temuan BPK, LIRA Tebingtinggi Surati Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Sebarkan:
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi.

Kedatangan tersebut guna menyerahkan surat permintaan bukti pertanggungjawaban atas Temuan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2018 oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara LHP No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 3 Mei 2019.

Demikian dikatakan Ratama Saragih dalam siaran persnya kepada Metro online di Tebingtinggi, Jumat (11/10/2019).

"Surat LIRA ini dilayangkan lantaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Tebingtinggi adalah salah satu OPD yang melakukan pembangkangan atas Rekomendasi BPK Sumut terkait Temuan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2018 yakni kelebihan pembayaran sebesar Rp.211.837.372,54," ungkapnya.

Adapun perinciannya, sebut Ratama, adalah penyedia barang dan jasa yang belum setor sebanyak 3 perusahaan, yang kurang setor sebanyak 3 perusahaan, dan yang setoran dalam angsuran sebanyak 3 perusahaan. Adapun setoran selesai sebanyak 5 perusahaan.

Sementara, kelebihan setor sebanyak 3 perusahaan, dan jumlah kelebihan pembayaran dari 10 perusahaan penyedia barang dan jasa sebesar Rp.694.659.867,29 dengan catatan jumlah yang sudah disetor dan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.482.822.494,75 sehingga masih ada tersisa kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara debesar Rp.211.837.372,54.

"Padahal dalam aturan pelaksanaannya bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Daerah menentukan setelah 60 hari LHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/kota wajib menyelesaikan Rekomendasi BPK. Jika lewat 60 hari sudah menjadi tupoksi aparat penegak hukum," kata Ratama.

Kondisi seperti ini, menurutnya sangat tidak sehat dalam pengelolaan keuangan negara, lalu pertanyaannya sekarang apakah hal ini bisa di toleransi? jawaban nya ini semua tergantung niat baik pejabat terkait, dan pengawasan aparat penegak hukum yang harus Peka dan responsif terhadap laporan masyarakat, LSM dan Stake holder lainnya.

"Jika sistem ini tidak berjalan, maka dapat dipastikan Pemerintah Kota Tebingtinggi belum berhasil dalam pengelolaan anggaran dengan tujuan akhirnya kesejahteraan masyarakat," tutup Ratama. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini