Pemko Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdakot Tanjungbalai menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomro 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Rabu (30/10/2019) di Aula Balai Wali Kota Tanjungbalai.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dan dihadiri oleh Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai narasumber, Forkopimda Tanjungbalai, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka membangun sinergitas roda pemerintahan dan sekaligus dapat memberikan ruang bagi kita untuk bersilaturahmi dalam menyatuhkan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, saat ini Kelurahan bukan hanya pelayanan masyarakat, namun juga punya tanggungjawab serta mendorong kemandirian warga setempat.

"Yang terpenting saat ini jangan berpikir terkait anggarannya saja, tetapi tata cara dan mekanisme juga harus paham. Para Camat, Lurah beserta jajarannya, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi perangkat daerah serta Kejaksaan dan Kepolisian harus memiliki pemikiran yang sama dalam pelaksanaan terlebih terkait Regulasi yang ada sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan," ujar Syahrial.

"Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan untuk memahaminya dan bertanggungjawab atas pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada," lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Syahrial, diperlukan SDM yang benar-benar mampu dalam melaksanakan hal tersebut. Dirinya yakin dengan kemauan dan kemampuan serta koordinasi yang baik, pengelolaan pelaksanaan dana Kelurahan dapat berjalan sesuai harapan bersama.

"Mudah-mudahan pembangunan dari Kelurahan bisa mewujudkan harapan lebih baik lagi. Pahami konsep anggaran kelurahan, jangan malu bertanya untuk menyamakan pikiran," katanya

Untuk Kota Tanjungbalai sendiri, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan pada tahun 2019 sebesar Rp.11.474.278.000 ditambah dana yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 6.130.650.000.

Selanjutnya, tahun 2020 diberikan DAU tambahan sebesar Rp.11.836.389.000 ditambah dana APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 6.074.997.000.

Syahrial berharap semua pihak baik Camat, Lurah dan pihak terkait lainnya harus melakukan kewajiban pelaporan setiap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

"Maka dari itu, melalui momentum kegiatan ini kami mengharapkan kepada perwakilan Kemendagri selaku narasumber untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 ini, sehingga Pemko Tanjungbalai khususnya perangkat kecamatan dan kelurahan terhindar dari jeratan hukum," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini