Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanjung Balai dari Kamar Hotel

Sebarkan:
TANJUNG BALAI - Dua pria pemilik sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yakni berinisial R (30) warga Kel. Karya, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan dua pria menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu di dalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.

Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan KBO bersama Team Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

"Setelah tiba di tempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang di dalamnya ada dua orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (29/10/2019).

Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang satu set alat hisap sabu bong dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.

"Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA," tambah Kapolres.

Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti satu kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, dan 1 set alat hisap sabu (boong), satu buah sekop pipet plastik serta satu buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini