Tanjung Morawa | Tim opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa
Deliserdang melakukan penangkapan pada dua Pecandu narkotika di duga jenis sabu
di Jln.Stall, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten
Deliserdang Senin 07 Oktober 2019, sekira pukul 20.35 wib.
Dua tersangka di ciduk Polisi ini masing masing Asril,
Lk, 39 tahun warga Gg. Teratai, Dusun 3B, Desa Limau Manis dan Erwin Airudin 28
thn Pegawai Honor Dinas PU Deliserdang, alamat Jln.Stall, Dusun 3B, Desa Limau
Manis, Kecamatan Tg.Morawa.
Dari tersangka Petugas mengamankan Barang bukti 1 (satu)
paket serbuk kristal didalam plastik putih transparan les merah diduga Narkotika
jenis sabu, 1 (satu) unit spd motor Honda Beat warna Putih Merah, No.Pol
BK-4801-MAV.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH melalui
Kasubaghumas Polres Deliserdang Iptu Masfan Naibaho Selasa 08/10/2019 pagi
menyebutkan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwasannya ada
2 org diduga membawa/memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yg akan melintas
dari jalan Tanjung Kota menuju Desa Limau Manis dengan ciri2 orang dan sepeda motor
yg sudah dijelaskan.
Kemudian Tim lakukan Lidik dan memantau sekitar TKP yg
dimaksud alhasil petugas mendapati kedua pelaku yg mencurigakan (sesuai ciri2)
melintas dari jalan, lalu memberhentikan dan memeriksa para pelaku.
Salah satu dari pelaku Asril sempat membuang 1 (satu)
paket sabu yg sebelumnya dipegang oleh Tsk pada tangan sebelah kiri. Namun
petugas dapat mengamankannya.
" Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif
dan atas perbuatannya diancam pidana diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.(wan)