Miliki Shabu, Nelayan Ini Nginap di Sel Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap tersangka pemilik shabu pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 13.30 wib.

Tersangka RRN alias R ,21, warga Gang Keluarga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan dari Jalan Alteri Lk. I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Turut disita dari tangan tersangka yang berprofesi nelayan ini barang bukti satu bungkus plastik berisi diduga shabu berat bersih 0,08 gram dan satu lembar kertas timah rokok.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Senin (28/10/2019) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis shabu berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

"Kita langsung menurunkan anggota ke lokasi dan melihat pria yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan. Lalu pria tersebut diamankan," ujar AKBP Putu.

Namun saat hendak ditangkap, pria tersebut menjatuhkan satu bungkus plastik transparan.

"Setelah disuruh diambil dan diperiksa, ternyata isinya diduga narkotika jenis shabu seberat 0,08 gram," tambah Kapolres.

Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini