Lima Hari Operasi Zebra 2019, Polrestabes Medan Tindak 2447 Pengendara

Sebarkan:
MEDAN-Lima hari berlangsung Operasi Zebra Toba 2019 di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran, petugas telah melakukan tindakan terhadap pengendara 2447 set tilang.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini melalui Wakasatlantas Kompol Efendi Sirait mengatakan dari hasil operasi yang berlangsung sejak 23 sampai 25 Oktober 2019 pihaknya telah mengeluarkan 2447 set tilang.

"Adapun perinciannya, 145 tilang SIM A sebanyak 145, tilang SIM BI sebanyak 58, tilang SIM C sebanyak 714. Penindakan terhadap kendaraan, roda dua 417, roda tiga (betor) 14, roda empat, 31," ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Terkait Operasi Zebra, pihaknya mengimbau agar tetap mematuhi peraturan lalulintas.

“Kami meminta masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas agar aman, selamat, tertib dan lancar," tambahnya.
Operasi Zebra Toba 2019 berlangsung pada 23 Oktober hingga 5 November 2019. Atau selama dua pekan. Operasi Zebra Toba 2019 ini bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas upaya guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Sedangkan untuk target operasi yakni pengemudi yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan kendaraan peruntukan, pengemudi di bawah umur.

Kemudian pengendara melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi melanggar rambu atau marka, tidak menggunakan helm. 

Sedangkan untuk sasaran benda masih dikatakan Juliani, yakni kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator atau strobo) dan kendaraan yang melanggar berat muatan. 
Tidak sesuai peruntukan dan laik jalan serta peraturan UU lalu lintas lainnya.

"Operasi digelar selama 14 hari ke depan ini akan menyasar kepada para pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang di bawah umur, melanggar rambu marka, melawan arus saat mengemudikan kendaraan dan tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah serta kendaraan melebihi berat muatan," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini