Lagi, 2 Orang Pemakai Sabu Diamankan Sat Narkoba Taput

Sebarkan:
Kedua tersangka di Mapolres Taput
TAPUT | Duliadi Hutagalung alias Dul (25) penduduk Sosor Desa Hutagalung Siwaluompu dan Jono LumbanTobing alias Jono (26) warga Jl. MR Rufinus Lumban Tobing Desa Aek Siansimun masing-masingg di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, ditangkap Sat Reskrim Narkoba Taput di Jl. Putri Lopian Desa Pearaja Kecamatan Tarutung.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu (brutto 0, 32 Gram), 1 buah plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok.

Kasat Resnaekoba Polres Taput, AKP. P.S Simbolon melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare menerangkan, pada hari Selasa (8/10/2019) sekira pukul 17.15 Wib Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Dulyadi alias Dul dan Jono LumbanTobing alias Jono di Jl. Putri Lopian Desa Hutaraja Kecamatan Tarutung.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, petugas mengamankan 1 lembar kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

"Kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan miliknya yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan," jelas Sutomo Simaremare.

Lanjut Sutomo, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini