Kejari Langsa Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Langsa

Sebarkan:
Guna menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti Keempat tersangka ditahan di LP kelas II B Langsa
LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan AP Wakil Direktur Administrasi RSUD Langsa serta tiga tersangka lainnya yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA beserta instalasinya di RSUD setempat senilai 1,8 milyar tahun anggaran 2016, selasa malam (29/10/2019) sekira pukul 22.15 wib.

Selain, AP Wadir Adminitrasi RSUD Langsa yang ditahan Kejaksaan Negeri setempat juga tiga tersangka lainnya resmi ditahan malam itu diantaranya berinisial DI Anggota Pokja, DS selaku Direktur CV.Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec.

Kepala Kejaksaan Negri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH dalam keterangan Persnya di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan mengatakan, ke-empat tersangka tindak pidana ini terlibat dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016.

Dimana dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2016 dengan nilai HPS sebesar 1,8 miliar. Dijelaskan juga dari tiga harga pembanding yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi, ketiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding, urai Ikhwan Nul Hakim, SH

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton diakui bahwa dalam proses pelelangan diduga telah terjadi persekongkolan dalam pengadaan mesin Genset 500 KVA bersama instalasinya.

Sehingga akibat persekongkolan ini berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 269.675.190.

Untuk mempermudah proses penyidikan ke empat tersangka ditahan di LP kelas II B Langsa selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Oktober - 17 Novemver 2019.

Penahanan ini di lakukan guna menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, tutup Kajari Ikhwan Nul Hakim, SH yang baru bertugas beberapa bulan didaerah ini. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini