Kasus Pembunuhan Guru SD Tebingtinggi Diawali Pencurian Hp Korban

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap guru SD, Siti Rahmah Lubis (58), didalam rumahnya di Jalan DI panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, berhasil diringkus Polres Tebingtinggi pada Selasa (22/10/2019) lalu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dalam paparannya, Senin (28/10/2019) menjelaskan, pada hari Kamis (17/10/2019) lalu sekira pukul 18.30 WIB, telah terjadi pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Siti Rahma Lubis (58) didalam rumah korban dengan kondisi kepala pecah, leher dan pergelangan tangan korban terdapat bekas sayatan pisau.

Dijelaskan Sunadi, pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah Yuda Pratama (YP) alias Yuda (20), warga Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, lanjut Sunadi, berawal pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi bersama Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, salah seorang tersangka yang berinisial AES (Advent Eben Ezer Sianturi) berhasil diamankan dari loket angkutan kota Sandra Prima di Jalan SM.Raja Kota Medan dan ia disebut sebagai penadah. Dari AES, petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone (Hp) merk Xiaomi Redmi 5 A warna rose gold milik korban Siti Rahmah Lubis," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sunadi, dari hasil interogasi, hp tersebut diperoleh dari perantara berinisial MRS. Berdasarkan keterangan MRS bahwa Hp korban dijual tersebut oleh seorang berinisial MFH dimana MFH memposting Hp tersebut melalui akun facebook miliknya.

"Petugas juga mengamankan seorang berinisial MBN, dimana ia yang meminta tolong agar Hp tersebut di posting dengan akun milik pelaku YP sebelumnya. Berdasarkan interogasi bahwa Hp korban diperoleh dari pelaku YP dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YP. Ia mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Sunadi.
Tersangka YP duduk di kursi roda akibat ditembak kakinya
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani menambahkan bahwa pada saat akan dilakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, tersangka YP mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan.

"Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki bagian kiri dan kanan YP, hingga YP dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan/tindakan medis," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol BK 5814 NAP, 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 5A warna rose gold, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 potong kain sarung, 1 buah tas kain warna pink, 1 buah gayung plastik warna hijau, 1 potong jaket warna abu-abu dan 1 potong baju kaos lengan pendek.

"Akibat perbuatan ini, tersangka YP dikenakan Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," ujar Rahmadani. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini