Kantor PTPN II Simalingkar Diserang dan Dihancurkan Massa Warga

Sebarkan:
SIMALINGKAR | Ratusan warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PTPN II yang berada di Dusun III, Desa Simalingkar A, Selasa (29/10) Jam 15.00 Wib. Bahkan, saking emosinya massa pun sempat membakar kain horden dan memecahkan kaca-kaca kantor PTPN II tersebut dan membakar ban di tengah jalan.

Aksi kemarahan warga ini dipicu dari adanya informasi kalau ada acara peresmian peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Bekala Asri di lahan yang menjadi sengketa antara pihak PTPN II dengan masyarakat.

Dalam menggelar aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat juga membakar ban-ban bekas, dan memasang spanduk yang diantaranya bertuliskan, "Hentikan intimidasi kepada rakyat", "HGU No. 171 PTPN II Bodong", "PTPN II perampok tanah rakyat".

Sejumlah warga Desa Simalingkar A yang ditemui wartawan di lapangan mengatakan, mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PTPN II yang ada di Dusun III, Desa Simalingkar A itu karena merasa keberatan adanya kegiatan peresmian peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Bekala Asri di lahan yang kami perjuangkan.

"Awalnya kami dapat informasi di medsos, tadi siang ada acara peresmian sekaligus peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Bekala Asri di lahan eks PTPN II yang saat ini kami perjuangkan. Jelas saja kami tidak terima, makanya kami spontan melakukan aksi demo sembari melakukan pengrusakan di kantor milik PTPN II itu," ujar warga.

Ironisnya lagi, ungkap warga ini, kegiatan peresmian pembangunan perumahan itu sama sekali tidak diketahui atau berkordinasi dengan Mulia Ginting selaku Kepala Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu.

"Kan aneh, ada kegiatan peresmian perumahan di lahan yang menjadi objek sengketa, tidak ada pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat. Padahal, sesuai kesepakatan, sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung RI terkait kasus lahan eks PTPN II seluas lebih kurang 850 hektar (meliputi Desa Simalingkar A, Namo Bintang, Durin Tinggal, Namo Riam, Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu), pihak PTPN II tidak bisa melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut," teriak warga.

Selama ini, lanjut warga lagi, tanaman mereka kerap dirusak oleh sejumlah oknum bersenjata tajam atas suruhan pihak PTPN II. Bahkan, masyarakat juga acapkali mendapat ancaman dan teror agar tidak menguasai lahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, termasuk kemungkinan terjadinya aksi anarkis dari masyarakat, puluhan personil polisi dan TNI AD dikerahkan ke lokasi kejadian.

Kepada para pengunjuk rasa, Kapolsek Pancurbatu Komppl Faidir Chan, SH MH didampingi Danramil-14 Pancurbatu Kapten K Sidabutar mengatakan, kalau pengamanan yang mereka lakukan tidak secara berlebihan dan masih sebatas biasa saja.

"Kami tidak melakukan pengamanan secara berlebihan, tapi biasa saja sesuai standart Operasional (SOP), karena ini masih tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan No. 119/G/2018/PTUN- MDN Jo No.: 146/B/2019/PTUN- MDN. Namun demikian, saya harapkan agar kiranya masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkis atau berlebihan, silahkan menyampaikan aspirasinya tapi dengan cara yang beretika," pesan Kompol Faidir Chan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu ini juga mengaku, pihaknya akan tetap komitmen tidak akan mengeluarkan izin terkait kegiatan di lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, ratusan masyarakat Desa Simalingkar A membuka posko di depan Kantor PTPN II. Mereka bersikukuh akan terus mengawasi pihak PTPN II agar tidak melakukan kegiatan apapun di lahan yang menurut warga merupakan tanah warisan dari orang tua mereka yang selama ini dikuasi PTPN II yang sHGU (Hak Guna Usaha) nya sudah habis. (roy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini