Ganja 143 Kg Dikubur karena Upah Belum Lunas

Sebarkan:
MEDAN–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi jenis daun ganja kering seberat 143 Kg asal Provinsi Aceh.

Seluruh upah belum seluruhnya diterima, membuat para tersangka mengubur ganja di tanah.

Selain menyita barang buktinya petugas juga turut mengamankan para tersangkanya yang berinisial ID ,26, BH,34, JFP,46,dan ARS,56, yang nekat menyimpan daun haram tersebut karena tergiur upah Rp 800 ribu/Kg.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan rencananya, ratusan kilogram ganja asal Aceh ini nantinya akan diedarkan di Lampung dan Jambi.

“Ganja ini dibawa dengan mobil, singgah di Pematang Siantar lalu diamankan di sana. Para tersangka diimingi upah Rp 800 ribu per kilonya,” ujarnya didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu saat konferensi pers di halaman Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar Medan, Senin (28/10/2019).

Selain itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengendali narkoba berinisal AP.

“Pengakuan para tersangka baru sekali menyimpan narkoba, nanti kita dalami lagi,” tukasnya sembari menambahkan terkuaknya jaringan Aceh – Pematang Siantar – Lampung ini bermula dari hasil penyelidikan, kemudian petugas BNNP Sumut bergerak dengan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan Narkoba di Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut, Rabu (23/10/2019).

Awalnya petugas mengamankan tersangka ID dan JFP di sebuah rumah yang berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar.

“Dari penggeledahan di rumah ID diamankan barang bukti 4 Kg ganja,” kata Kepala BNNP Sumut sambil menjelaskan setelah menginterogasi ID, petugas pun kemudian bergerak menuju gudang yang tak jauh dari rumah itu.

Dari sana, BNN menemukan 133 Kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Termasuk dua kardus berisi ganja sebesar 6 kg.

Petugas BNNP Sumut ini kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BH dan ARS. Di mana tersangka BH sendiri merupakan kaki tangan tersangka AP (DPO) yang merupakan pengendali narkoba sementara ARS menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan AP.

“Dari pengungkapan barang bukti tersebut, BNNP Sumut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 238333 orang dari penyalahgunaan narkotika,” terang Brigjen Atrial. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini