Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal

Sebarkan:
BELAWAN | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan barang bukti ilegal di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Belawan, Selasa (22/10).

Barang bukti sitaan negara yang dimusnahkan adalah, pakaian bekas, alas kaki, obat - obatan dan kosmetik, rokok, mainan, produk makanan, elektronik dan alat kesehatan. Pemusnahkan dilakukan dengan dirusak dan dibakar.

Kabid P2 DJBC Sumut, Sadikin mengatakan, pemusnahan barang bukti yang mereka lakukan merupakan hasil sitaan dari jasa pengiriman di Kantor Pos dan Kualanamu serta penindakan di salah satu gudang.

"Penindakan ini bekerja sama dengan Kantor Pos Medan, sedangkan rokok ada kerja sama dengan Kodam I/BB. Akibat ini, kerugian negara mencapai Rp740 juta," terangnya.

Barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara, tidak ada tersangka. Karena barang masuk melalui jasa pengiriman. Yang jelas, kerugian negara dalam bentuk cukai dan perpajakan di bidang impor," jelas Sadikin.

Turur hadir dalam acara pemusnahan perwakilan dari Lantamal I, Kodam I/BB, Karantina, Polres Pelabuhan Belawan, Kantor Pos dan para undangan lainnya. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini