BSPS di Tanjungbalai Terkendala Akibat Dana Upah Tukang Belum Cair

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Kementerian PUPR tingkatkan nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat.

Dalam hal itu untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR nomor 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS.

Kenaikan dana BSPS ini berlaku untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Sementara, untuk PBRS dari semula Rp30 juta menjadi Rp35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Tetapi saat ini pelaksanaan pembangunan BSPS di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara  terkendala dan terkesan terlantar. Pasalnya, masyarakat penerima bantuan mengeluh akibat tidak adanya dana untuk membayar upah atau gaji tukang.

Seperti penuturan Ani (37), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (30/10/2019) mengatakan pelaksanaan pembangunan rumah bedahnya bantuan bantuan dari Pemko Tanjungbalai terkendala akibat tidak adanya dana untuk membayar upah/gaji tukang.

"Pembangunan rumah kami bantuan dari Pemko tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada lagi dana kami membayar upah tukang. Soalnya bantuan yang kami terima dari Pemko itu bukan berbentuk uang, tetapi berbentuk bahan bangunan. Itupun bahan bangunan yang kami terima tersebut nilainya sebesar Rp12 juta," ujarnya.

Dikatakan Ani, ada beberapa kali pertemuan masyarakat penerima bantuan dengan pihak dinas Perkim, nilai bantuan rumah yang diterima sebesar Rp.17.500.000.

"Dengan rincian sebesar Rp15 juta dana yang diambil dari rekening kami penera dan diserahkan kepada pihak panglong dari hasil survei tiga panglong untuk mencari harga bahan bangunan yang termurah," katanya.

Tetapi yang dialami sebagai masyarakat penerima bantuan, lanjut Ani, pihaknya hanya terima bahan bangunannya senilai Rp12 juta sesuai dengan harga pasar.

"Seharusnya sisa uang kami yang Rp3 juta lagi itu diserahkan kepada kami agar bisa kami belikan lagi untuk kekurangan bahan bangunan. Makanya saat ini pembangunan rumah kami terkendala. Jangankan untuk membeli kekurangan bahan bangunannya, untuk membayar upah tukang kami aja tidak ada," sesalnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan wartawan, Plt Kepala Dinas Perkim Edi Surya mengatakan, mengenai upah tukang untuk masyarakat penerima bantuan BSPS belum ada.

"Bedah rumah itu konsekuensi seperti tahun yang lalu dikerjakan secara swadaya sendiri. Tetapi oleh Kementrian PUPR untuk tahun ini dibantukanlah upah tukangnya, tetap dengan catatan bukan skala prioritas," ujar Edi Surya.

Ia menambahkan, didalam bantuan rumah bedah ini ada perjanjian dengan masyarakat penerima.

"Kalau dia tidak mampu untuk melaksanakan pembangunanya, maka dia tidak berhak menerima bantuan rumah bedah. Mengenai upah tukang tersebut tidak ada dimaklumatkan Kementrian PUPR. Makanya sampai saat ini dana untuk upah tukang itu belum ada masuk ke Pemko Tanjungbalai," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini