BNN Sumut Ungkap Penyimpanan 143 Kg Ganja di Siantar, 4 Tersangka Turut Diamankan

Sebarkan:
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Pusat dan BNN Kota Pematangsiantar berhasil menemukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja pada sebuah rumah di Pematangsiantar.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, pengungkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Kami langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga sebagai lapak penyimpanan narkotika," ungkap Atrial saat menggelar pemaparan kasus di Kantor BNNP Sumut, Senin (28/10/2019).

Dikatakannya, rumah tersebut berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA Ujung, Kota Pematangsiantar. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Irma Dinata dan Jhon Freddy Pangaribuan. Sementara, seorang DPO berinisial AP telah melarikan diri.

Selain mengamankan kedua tersangka, di rumah itu, petugas juga mendapati 4 kilogram ganja yang dikubur dalam tanah.

"Kedua pelaku ini kami amankan beserta barang bukti. Dalam jaringan ini, Irma berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah AP. Keduanya merupakan abang beradik. Untuk Jhon sendiri perannya membantu AP membungkus ganja untuk diedarkan," kata Atrial.
Tidak puas hanya sampai di situ, lanjut Atrial, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Alhasil, dari lokasi yang tidak jauh dari penggerebekan pertama, petugas berhasil menemukan 134 kilogram ganja yang juga ditanam di dalam tanah.

"Dari lokasi kedua, kami menemukan 134 kilogram ganja dan dua kotak mie instan yang juga berisi ganja kering dengan berat 5 kilogram," ujarnya.

Atrial menambahkan, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan kembali menangkap pelaku lainnya yakni Budi Hutapea alias Obot, diamankan di Jalan Purwo, Kabupaten Simalungun. Ia merupakan kaki tangan AP.

Kemudian, satu pelaku lainnya juga turut diamankan yakni Ahmad Ifani alias Tupang yang berperan sebagai kurir.

"Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kami berhasil amankan 143 Kg ganja kering dan barang bukti seperti beberapa ponsel dan kartu ATM," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini