Berkas 4 Pencuri Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu Sudah Dikirim ke Jaksa

Sebarkan:
MEDAN- Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas 4 tersangka pencuri Rp1,6 miliar uang milik Pemprovsu ke Kejaksaan pada Senin (21/10/2019).

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).

"Berkas keempat tersangka pencuri uang Rp1,6 miliar itu sudah kita kirim ke Kejari,” ujarnya.

Berkas 4 tersangka yakni NS, 36, warga Jl. Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi, NDS alias N, 41, warga Jl. Lintas Duri-Pekan Baru, Kec. Bengkalis Riau, MHS alias M, 22, warga Jl. Lintong Ni Huta, Kec. Siborong-borong, Kab. Humbahas, IHN alias I, 39, warga Jl.Beringin, Kec. Medan Helvetia.

Dijelaskan, pengiriman berkas tersebu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Begitu berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung, polisi segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa untuk diteliti," jelasnya. 

Kalau nanti hasil pemeriksaan dari Jaksa dinyatakan berkas sudah lengkap pihaknya segera mengirimkan 4 tersangka dan barang bukti. 

"Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa apakah berkas tersebut lengkap atau masih ada kekurangan," jelasnya.

 Kasat berharap, berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21, tapi kalau masih ada kekurangan pihaknya siap memenuhi apa kekurangan sesuai petunjuk Jaksa. 

Sementara itu, mengenai dua otak pelaku pencurian uang Rp1,6 yang belum tertangkap, Kompol Eko menegaskan, Polrestabes Medan terus memburunya dan sudah membuat DPO.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menegaskan, pencuri uang Rp1,6 miliar di kantor Gubsu merupakan komplotan perampok antarprovinsi. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini