Bawaslu : Syarat Calon Bupati Independen Pakpak Bharat Minimal 3.330 Dukungan

Sebarkan:
PAKPAK BHARAT | Setelah dilakukan penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan sebagai syarat pencalonan bupati bagi pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat, maka secara teknis Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mulai lakukan pengawasan.

Hal ini disampaikan Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat usai berkoordinasi dengan pihak KPU Pakpak Bharat kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (29/10/2019).

“Sesuai dengan ketetapan KPU Kabupaten Pakpak Bharat, syarat minimal 3.330 dukungan dan tersebar lebih dari 4 Kecamatan atau minimal 5 Kecamatan. Inilah syarat calon bagi calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020,” jelas Saut Boangmanalu.

Bagi calon potensial yang tidak terakomodasi melalui partai politik dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana ketetapan KPU. “Sesuai dengan keputusan KPU Pakpak Bharat tentang Tahapan, Program dan Jadwal Nomor : 175/HK.03.1-KPT/1215/IX/2019 waktu pengumpulan syarat dimaksud cukup panjang, dapat dilihat pada PKPU nya," ujarnya.

Sementara untuk teknis pencalonan dapat berkoordinasi langsung dengan pihak KPU setelah nanti KPU mengumumkan syarat minimal dukungan pada 25 November S/d 08 Desember 2019. “Untuk teknis silahkan ke KPU, kita dari Bawaslu melakukan pengawasan, termasuk bila ada hal yang merasa dirugikan dapat menyampaikan ke Bawaslu untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku dimana hingga hari ini kita masih menggunakan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ujarnya.(rbt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini