Aku Dianiaya Kedua Mertua dan Abang Ipar Sampai Opname, Tapi Mereka Tak Ditahan (RALAT)

Sebarkan:
Abang Ipar (kiri) dan kedua mertua Happy
LUBUKPAKAM | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh abang ipar dan kedua mertua pada menantu ini berujung di persidangan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai. Dari beberapa kali persidangan, ketiga terdakwa Jepri alias Ali (mertua laki-laki), Chan Gwek Oen alias Awen (mertua perempuan) dan Suhadi Wijaya alias Awi (abang ipar) yang melakukan pengeroyokan pada menantunya Happy warga Jalan Kebun Sayur, Perumahan Mariland, Desa Sekip, Lubukpakam, Deliserdang hanya divonis hukuman satu bulan percobaan alias tidak ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Serdang Bedagai pada sidang yang berlangsung, kemarin (07/10/2019).

Atas vonis ringan hakim terhadap ketiga terdakwa yang melakukan penganiayaan bersama sama, Happy sebagai korban merasa sangat kecewa dan berkeberatan. Pasalnya ketiga terdakwa sudah melakukan penganiayaan berat pada dirinya hingga ia diopname.

"Perbuatan mereka sangat kejam pada saya saya dikeroyok, dicekik dan kepala saya dibenturkan ke dinding, kenapa cuma divonis satu bulan percobaan? Ini kan tidak ada keadilan bagi saya!" keluh Happy.

Mirisnya, lanjut Happy, saat ini dirinya juga menunggu vonis atas aduan dari para pelaku. “Karena saya dituntut juga oleh mereka karena menganiaya mereka bertiga. Pada hal saya yang sendiri dianiaya. Kenapa saya yang dituduh menganiaya mereka bertiga? Saya yang sebelumnya korban, tapi dibuat jadi terdakwa juga. Saya jadi bingung. Bagaimana keadilan ini?” katanya sembari menitikkan air matanya, Selasa (08/10/2019).

Happy berharap, pada sidang vonis untuk dirinya hari ini dapat dibebaskan. Karena ia merupakan korban dalam masalah ini. Kekerasan lain juga dilakukan oleh suaminya Johan dan sudah sering dialaminya hingga ia tidak tahan lagi, sampai ia terpaksa melaporkan perbuatan suaminya ke Polisi. “Atas hal itu, kedua mertua saya tidak senang dan melakukan penganiayaan pada saya,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya Jepri dan kedua orang tuanya sempat membantah kalau mereka melakukan penganiayaan bersama sama terhadap Happy. Namun hakim memutuskan ketiga nya terbukti melakukan penganiayaan dan dinyatakan bersalah hingga divonis hukuman satu bulan percobaan, namun ketiganya tidak ditahan di lapas.

BACA JUGA: Happy dan Ibunya Phek Miau Akhirnya Divonis Bebas Hakim PN Serdangbedagai

Informasi terakhir dihimpun redaksi, penganiayaan terhadap Happy terjadi karena para pelaku tidak terima ketika mengetahui bahwa Happy melaporkan suaminya, Johan ke polisi lantaran kasus dugaan pelecehan seks terhadap putri mereka. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini