168 Kg Ganja Dimusnahkan Polrestabes Medan (RALAT)

Sebarkan:
MEDAN-Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di lapangan Apel Polrestabes Medan, Jumat (11/10/2019).

Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan, yakni  ganja seberat 168.588 gram. Sedangkan sabu seberat 9,5 Kg yang merupakan hasil tangkapan dari waktu beberapa pekan masih disimpan sebagai barangbukti. 

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Kapolrestabes Medan menambahkan masyarakat semakin sadar tentang bahaya peredaran narkoba. 

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, menjelaskan pemusnahan narkoba telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan dan pengadilan. 

"Barang bukti ganja milik dari tersangka Sulaiman dan Muhammad Rizki yang ditangkap di Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percut Seituan, dan barang bukti sabu milik tersangka Aliandi dan Iwan Syahputra," jelasnya. 

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti sabu dan narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini