4 Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap dari Sarang Narkoba Jalan Kongsi

Sebarkan:
MEDAN-Empat orang pengguna narkotika jenis sabu satu diantaranya wanita diringkus petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Kongsi Gg Leman Harahap Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Medan, Sumatera Utara.

Ke-4 yang diamankan dua orang pengedar yakni EW (33) dan RP (22) keduanya warga Jalan Kongsi Gg Tiga Dusun III-A Marindal.

Kemudian 2 orang pemakai narkoba yakni DR (18) warga Jalan Bandar Setia Gg Kurnia Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan dan TS (18) warga Jalan Delitua Gg Gedek Kelurahan Delitua. 

"Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terkait adanya pengedar narkoba di kawasan Jalan Kongsi Gg Leman Harahap," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kamis (31/10/2019).

Personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Petugas awalnya menangkap tersangka RW dengan barang bukti 0,34 gram sabu. Lalu membekuk tersangka RP dengan barang bukti sabu 0,02 gram, 1/4 butir pil ekstasi dan 1 unit timbangan elektrik.

"Petugas juga menggeledah kamar kos yang dicurigai sebagai tempat pemakaian narkoba lalu diamankan 2 orang diduga pemakai yakni DR dan TS," ujar Rafael.

Turut diamankan barang bukti yaitu pipa kaca yang di dalamnya lengket sisa sabu yang diduga narkotika dengan berat brutto 1.30 gram, 1 bong yang terbuat dari botol mineral, dan mancis bekas.

"Keempatnya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi rawan narkoba yang meresahkan warga akan terus kita razia," tegas Kasat. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini