Polres Tebingtinggi Musnahkan 185 Kilogram Ganja

Sebarkan:
 
Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 185.069,5 Gram, di Halaman Balai Kota Pemko Tebingtinggi, Jumat (6/9/2019) pagi sekira jam 09.00 WIB.

Acara Pemusnahan itu di hadiri oleh Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, Ketua PN Tebingtinggi M. Yusafri Hardi Girsang, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Mahsuriani Saragih, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.

Informasi yang diperoleh dari Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan ini ditangkap dan disita oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari Tersangka Risnal Nasution alias Inal dan Rudi Hartono alias Jek.

Tersangka diamankan bersama barang bukti di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan dari depan Kantor Expedisi J&T di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Rangkaian acara pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut juga ditandai dengan sesi penyerahan penghargaan dari Pemko Tebingtinggi kepada Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Cahyandi.

“Penghargaan itu adalah apresiasi kepada anggota atas keberhasilan dan prestasi dalam mengungkap kasus Narkotika jenis ganja tersebut,” ujar Iptu J Nainggolan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini