Takut Lambat Diproses, Warga Akui Belum Rekam E-KTP

Sebarkan:
Foto : net

EMPAT LAWANG – Data kependudukan warga Kabupaten Empat Lawang, yang ada di data base Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang-Sumtera Selatan ini banyak terekam ganda. Akibatnya, proses pencetakan e-KTP tidak dapat dilakukan, karena server akan menolak sebelum data ganda tersebut dihapus salah satunya.

Salah seorang pemohon e-KTP Anton warga Empat Lawang, mengakui, jika pernah melakukan perekaman e-KTP di kantor camat, lebih dari 4 tahun lalu. Namun karena e-KTP miliknya hilang lupa melatakkannya, diapun berinisiatif membuat kembali e-KTP yang baru dengan melakukan perekaman kembali.

“Saya ditanya sama petugas di Capil apakah pernah ikut rekaman sebelumnya, karena saya takut proses pemohonan saya dihambat karena sudah rekaman, ya saya jawab saja belum pernah,” ceritanya.

Alhasil, kata dia, meski bolak-balik ke Disdukcapil, e-KTP miliknya tidak jadi-jadi, hingga akhirnya dia tahu jika sudah dua kali terekam, proses pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan. 

“Syukurlah pihak Discapil berinisiatif mengecek data saya ternyata memang terekam ganda di server. Alhamdulillah akhirnya e-KTP saya sudah bisa dicetak,” akunya.

Sementara itu,  Kepala Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Peterson Okki Bial melalui Kasi Administrator Data Base, Harry Trauman mengatakan, kegandaaan data kependudukan biasanya disebabkan warga yang sudah melakukan perekaman, itu tidak mengakui jika yang bersangkutan sebelumnya sudah melakukan perekaman.

 “Entah apa alasannnya, apakah lupa atau apalah, saat datang ke Discapil minta dicetakan e-KTP, dia mengaku belum pernah ikut rekaman. Makanya dilakukan perekaman dan data itu langsung masuk ke data base Capil Empat Lawang,” jelas Harry kepada wartawan, Jum’at (6/9/2019).

Selanjutnya, kata Harry, oleh Admin di Discapil Kabupaten Empat Lawang, data rekaman di-upload ke data base pusat. Masalah yang muncul itu saat hendak cetak e-KTP ternyata tidak dapat dilakukan karena data terekam ganda.

“Terpaksa proses pencetakan e-KTP tertunda, karena data yang ganda itu harus terlebih dahulu dihapus, baru bisa cetak,” ujarnya.

Harry menyebut, masalah kegandaaan data itu, cukup banyak dihadapi Disdukcapil Empat Lawang. Beberapa diantara pemohon e-KTP tidak mau mengakui jika dia sebelumnya pernah melakukan perekamam data. Padahal, kalau mereka mau jujur, masalah kegandaan data tidak akan terjadi dan proses pencetakan e-KTP mereka tidak akan terhambat.

“Sudah terhambat baru ngaku. Yang seperti ini sangat sering kami jumpai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Harry Trauman menyampaikan, agar masyarakat yang hendak mengurus pencetakan e-KTP, agar mengingat-ingat kalau pernah ikut perekaman data. Agar kegandaan perekaman dapat dihindari dan proses pencetakan e-KTP tidak terhambat.

“Kami tidak mungkin memilih satu persatu mana saja data yang terekam ganda, sebab ada ratusan ribu data warga yang ada di server,” tukasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini