Sekda Buka Acara Monev Pelaksanaan Kegiatan Aplikasi STRANAS PK dan MCP KORSUPGAH KPK

Sebarkan:
PAKPAK BHARAT | Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan, Supardi Padang, SP, MM Membuka Acara Monev Pelaksanaan Kegiatan Melalui Aplikasi Stranas PK dan MCP Korsupgah KPK di Ruang Rapat Inspektorat, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak.

Dalam arahannya Sekda Sahat menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2019-2020 beserta Target triwulannya. "Dalam pelaksanaannya, perkembangan Aksi PK perlu dimonitoring dan dievaluasi secara terukur dan sistematis berdasarkan pelaporan capaian target triwulan oleh Pemerintah Daerah melalui Aplikasi Stranas PK dan Aplikasi MCP Korsupgah KPK." Ujar Sekda.

Untuk itu kata Sekda, Pimpinan OPD yang masuk kedalam 8 (delapan) area Intervensi Korsupgah KPK lebih responsive untuk memberikan data2 yang dibutuhkan pada Aplikasi ini.

Sementara Insperktur Kabupaten Budianta Pinem, SE, Ak, MAP menyampikan bahwa Admin MCP KPK Kabupaten dikelola oleh Inspektorat. Oleh karena itu bila inspektorat “rewel” kepada pimpinan OPD, agar dapat memakluminya karena keberhasilan pelaksanaan Pemenuhan data pada Aplikasi Stranas PK dan Aplikasi MCP Korsupgah KPK ini adalah keberhasikan Kabupaten. "Sampai saat ini Admin Korsubgah KPK belum melakukan Verifikasi seluruhnya data yang sudah kita Uppload di Aplikasi." Ujar Budi.

Budi juga menambahkan secara khusus untuk pemenuhan Data pada Aplikasi Stranas PK yaitu Pembentukan UKPBJ sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus segera direalisasikan.(SUDIMAN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini