Polsek Tg.Morawa Tangkap 2 Pelaku Copet Spesialis Dalam Angkot

Sebarkan:



Tanjung Morawa : Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Deliserdang menangkap dua orang pelaku diduga kuat Pencuri ( Copet) yang beraksi di angkutan umum tepat di Simpang Permina Tanjung Morawa Deliserdang dengan dasar LP/ 86 / IX / 2019 / SU / RES-DS, tanggal 29 September 2019 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Korban/pelapor Erry Oktavia (20) Pelajar, warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai .

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH Senin 30/09/2019 menyebutkan tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban Erry Oktavia berupa 1 unit Hp Merk Samsung A7 warna Hitam diduga dilakukan oleh pelaku 2 laki laki Dewasa ketika korban berada didalam angkutan umum dari Desa Firdaus menuju Tanjung Morawa

korban awalnya tak sadar ia sudah menjadi korban copet didalam angkot ,hal itu diketahui setelah turun dari angkot ,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan setelah petugas menerima laporan pengaduan dari pelapor/korban, bahwa pelaku pencurian (copet) barang milik korban berupa 1 unit Handphone samsung A7 Hitam didalam mobil angkutan Umum, petugas mendapati informasi bahwa pelaku turun di Simpang Amplas dari Angkutan Umum tersebut.

Kemudian personil Unit reskrim Polsek Tamora bersama Polsek Patumbak dan mengejar ke Amplas melihat 2 org pelaku tersebut yang masih dikenal oleh korban disimpang Amplas lalu Petugas dan korban mengejar para pelaku dan aksi kejar kejaran terjadi namun pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan ,petugas menyita Barang bukti 1 unit HP samsung milik korban dari tangan pelaku lalu membawa kedua pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses lanjut , Kapolsek Tanjung Morawa berpesan agar masyarakat lebih waspada bila membawa barang berharga di dalam angkutan umum , agar peristiwa seperti ini tidak terulang ,Tegas Ilham .

Dua tersangka copet di dalam angkutan umum ini masing masing Mangasal Pasaribu, (52 ) warga Jalan Pertahanan Gg.amal Dusun 2, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak dan Albert Siregar, (45) warga jln Pertahanan, Gg.amal, Dusun 2, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa di ancam dengan hukuman lima tahun penjara sementara kasusnya masih dalam pengembangan pihak Kepolisian . . ( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini