Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Tersangka Ganja

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil ringkus 2 (dua) tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dari lokasi berbeda.

Tersangka pertama diringkus petugas adalah M (26) di Jalan Umum Tanah Jawa - Hutabayu Raja, tepatnya di Jalan menuju PT. JAPFA Nagori Muara Mulia Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 23.45 Wib.

Tersangka merupakan warga Huta III Balimbingan Nagori Baliju Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, SH, MH saat dikonfirmasi Minggu (8/9/2019) membenarkan telah berhasil meringkus 2 (dua) tersangka dan telah mengamankannya berikut barang bukti di Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disampaikan Iptu Jaresman, setelah tersangka M diringkus setelah dilakukan penyelidikan atas informasi diterima, bahwa ada seseorang mengendarai sepeda motor dari Tanah Jawa menuju Muara Mulia diduga sering membawa Narkotika Jenis Ganja.

"Saat M melintas, petugas memberhentikan laju sepeda motornya. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja (bruto : 2,33 gram) dari kantong bajunya. Kemudian 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Nokia Warna Kesing Biru dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Biru list Hitam BK 4306 TAR turut disita," kata Jaresman Sitinjak.

Dilakukan pengembangan

Kepada petugas, M mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut di beli dari MS (42) alias KEDOY warga Pematang Tanah Jawa sebesar RP. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di seputaran Pekan Tanah Jawa, sekitar Pukul 00. 10 Wib dan berhasil meringkus KEDOY di depan rumahnya, Jalan Nagur Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa. Kabupaten Simalungun.

"Saat diamankan, KEDOY menjatuhkan 1 ( Satu ) bungkusan potongan Kertas Koran dan mengakui adalah Narkotika jenis Ganja miliknya dan membeli dari laki laki bernama TOGAP yang tidak tahu pasti alamatnya dimana," ujar Kanit Reskrim.

Dari DS alias KEDOY disita barang bukti berupa 1 ( Satu ) bungkus diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan Potongan Kertas Koran. Brutto : 1,79 Gram, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Nokia Warna Kesing Merah dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Fit Warna Hitam list Biru BK 4632 WJ serta uang tunai Sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini