Polsek Langsa Bekuk Penyalahguna Ganja

Sebarkan:
tersangka dan barang bukti
LANGSA | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, pelaku diamankan sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (11/09/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa, IPTU Ritian Handayani SIK Kepada wartawan mengungkapkan, pelaku berinisial MY (68), mocok-mocok, Dusun Gampong Jawa Belakang Langsa Kota.

Dari tangan pelaku kita amankan narkotika jenis Ganja sebanyak 30 paket/am Ganja yang dibungkus kertas HVS berat keseluruhan 90 Gram yang di kemas didalam kantong plastik asoy warna hitam dan 1 buah klip kecil.

Dalam pengungkapan tersebut Kapolsek Langsa menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat setempat bahwasa nya di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota sering terjadi Transaksi Jual beli Narkotika Jenis Ganja.

Dari Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Polsek Langsa, sekira pukul 00.30 Wib Team Opsnal Polsek Langsa melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya didapat dari seseorang yang berinisial B sebanyak 1 Ons dengan harga Rp.150.000,-

Pelaku memaketkan Ganja tersebut menjadi 37 Paket/ Am, dan akan menjual Ganja tersebut sebanyak 7 Paket/Am dengan harga perpaket nya Rp. 10.000,- Tandas Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Langsa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut" tutup Kapolsek. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini