Polisi Tangkap Putri Sri Bintang Pamungkas Terkait Narkoba, Begini Kronologinya..

Sebarkan:
JAKARTA - Putri dari aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, berinisial HNY alias Lea, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan menjadi pengedar narkoba.

Dalam penangkapan ini, polisi telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka yaitu HHY alias Lea dan FA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Lea ditangkap pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Lea ditangkap usai dilakukan tiga hari penyelidikan.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

Argo menjelaskan kronologinya yakni, pada 15 Juni 2019 pukul 17.30 WIB, polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba antara Lea dengan penyuplai sabu berinisial D. Transaksi dilakukan di kawasan Tangerang, Banten.

"L mengambil barang yang dibungkus dengan tisu warna putih yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di belakang tiang listrik di ruko-ruko daerah Tangerang yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.

Lalu, pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penangkapan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan FA yang diduga sebagai pembeli sabu dari Lea. 

Kemudian, pada 15 Juni pukul 19.00 WIB, polisi melakukan pengembangan kasus dan kemudian menangkap Lea di kediamannya Perumahan Bukit Cibubur Permai. Total ada 2 orang diamankan.

Terakhir, pada 29 September 2019, polisi melakukan ekspos penangkapan Lea dan FA. Dalam ekspose ini polisi juga menjelaskan status Lea dan FA sebagai tersangka. Sedangkan penyuplai sabu berinisial D belum ditangkap.

"Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan/memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000. Itu diakui oleh tersangka HHY alias L," ujar Argo.

Lea dan FA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini