Pasca Putusan MK, Cakades di Desa Terpencil di Paluta Berpotensi Bukan Putra Setempat

Sebarkan:
Sekretaris LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Paluta Ardiansyah Harahap,S.Pd
Sekretaris LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Paluta Ardiansyah Harahap,S.Pd
PALUTA | Sebanyak 169 desa dari 386 jumlah keseluruhan desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara diwacanakan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) akhir tahun 2019.

Usai tahapan pendaftaran dan sekarang memasuki tahapan seleksi, santer isu terdengar banyak bakal calon kepala desa (Bacakades) putra dari luar daerah Paluta yang ikut mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades di desa desa setempat di Paluta untuk mengikuti tahapan seleksi menjadi calon kepala desa (Cakades).

Sekretaris LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Paluta Ardiansyah Harahap,S.Pd saat dimintai tanggapannya, Minggu (8/9/2019) terkait isu tersebut menuturkan, putra dari luar daerah Paluta yang paling banyak ditemukan mendaftarkan diri sebagai Bacakades yakni di desa-desa terpencil Paluta yang memiliki jumlah penduduk yang sedikit dan terbilang SDM-nya juga masih rendah.

"Sejumlah nama Bacakades yang datang dari luar paling banyak kami temukan di Panitia Pilkades  desa-desa terpencil. Sementara ini didominasi desa-desa terpencil yang memiliki jumlah pemilih kurang dari 100 orang umumnya di wilayah Kecamatan dolok dan dolok Sigompulon," jelasnya.

Menurut Ardiansyah, fenomena yang memperbolehkan Cakades boleh berasal dari luar domisili atau dari luar desa/daerah seperti yang terjadi di Paluta ini sesuai dasar petikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.

"Meski sah secara aturan undang-undang, tapi saya menghimbau kepada warga masyarakat desa di Paluta yang mengikuti Pilkades, agar nantinya jeli menggunakan hak pilihnya serta agar mengutamakan dukungannya kepada Cakades putra desa/daerah setempat," himbaunya.

Selain itu, Ardiansyah Juga meminta kebijakan panitia Pilkades mengutamakan Bacakades putra daerah/desa setempat pada saat seleksi Bacakades. Terutama bagi desa yang memiliki lebih dari 5 orang kandidat yang mendaftar sebagai Bacakades.

"Bagaimanapun caranya, saya berharap Bacakades putra setempat jangan didegradasi dari 5 besar. Meski vigur-vigur Bacakades yang datang dari luar ke desa itu memiliki Pendidikan lebih tinggi dari Bacakades putra daerah/desa setempat," tutupnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini