Milyaran Rupiah Uang Gaji Honorer TAPD Hilang di Parkiran Kantor Gubsu, Ini Kronologinya..

Sebarkan:
Ilustrasi
Medan - Uang sebesar Rp 1.672.985.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang diletakkan didalam mobil terparkir di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Jalan Diponegoro, Kota Medan, mendadak hilang pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Raja Indra Saleh menjelaskan kronologi kehilangan uang Rp 1,6 milyar rupiah milik Pemprovsu itu awalnya uang tersebut diambil dari Bank Sumut, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Uang tersebut diambil oleh Muhammad Aldi selaku pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rencananya, uang itu akan digunakan untuk memberikan honorer Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah mendapatkan informasi dari bendahara untuk mengambil uang, Aldi langsung bergerak ke Bank Sumut. Dia sampai pada pukul 14.00 WIB dan melakukan penarikan uang tunai dan langsung menuju kantor Gubernur,” ujar Raja Indra dalam konferensi pers dengan wartawan, Selasa (10/9/2019).

Setelah masuk ke kantor Gubernur, kata Raja, Aldi yang ditemani oleh tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting tidak langsung memarkirkan kendaraan. Aldi memutar ke halaman parkir untuk mencari tempat parkir yang aman.

“Uang yang berada didalam tas itu diletakkan mereka berdua pada bagian belakang mobil yang dianggap aman. Setelah itu, mereka berdua langsung masuk ke kantor Gubernur untuk melaksanakan salat dan absen pulang,” katanya. 

Kemudian, lanjut Raja, pada pukul 17.00 WIB, Indrawan Ginting hendak menuju ke mobil dan melihat tas berisi uang tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Melihat uang tersebut tidak ada lagi, Indrawan sempat panik hingga langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dan diperiksa sampai pukul 24.00 WIB,” lanjutnya.

Ketika dipertanyakan alasan uangnya ditarik tunai bukan melalui transfer, Raja Indra Saleh mengatakan penarikan tunai ini atas perintah Gubernur Edy Rahmayadi.
Setelah mendapatakan surat keputusan dari Gubernur, sambung Raja, maka bendahara BPKAD memerintahkan Aldi untuk mengambil uangnya di Bank Sumut. 

"Uang dikeluarkan atas peraturan Gubernur tentang transaksi non tunai. Bendahara dapat menyerahkan kepada salah satu yang dikuasakan," ucapnya.

Atas peristiwa uang hilang ini, Raja mengaku dirinya sudah memberitahukan kejadian sebenarnya kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun hingga kini, Raja Indra Saleh maupun pihak Pemprovsu belum menunjukkan mobil dan bukti laporan ke Polrestabes Medan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini