Melawan Petugas, Amos Tarigan Ditembak Polisi

Sebarkan:
TALUN KENAS | Aparat Polsek Talun Kenas Polres Deliserdang, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Salah satu dari tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri.

Dua tersangka diamankan masing masing Amos Tarigan (32) warga Dusun I Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Deliserdang yang merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus pencurian, sedangkan seorang tersangka lain yaitu Disan Samura (23) Warga Desa Gunung Rintih Deliserdang yang merupakan rekannya.

Tersangka Amos tampak merintih kesakitan saat dibawa keluar sel untuk pemaparan kasus ia tampak digendong rekannya dan seorang anggota Kepolisian Polsek Talun Kenas.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti hasil curian berupa sepeda motor, handpone korban dan kunci roda yang digunakan untuk mencongkel pintu atau jendela rumah korban .

Menurut Polisi kedua tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban Diana Sari (22) yang kehilangan sepeda motor honda pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah namun tak berhasil, tersangka melihat kunci rumah tersangkut di lubangkunci ia pun mencongkel kunci hingga jatuh kelantai dengan sebuah lidi, setelah kunci jatuh kelantai langsung di kait dari bawah pintu dan kunci didapat tersangka, keduannya berhasil membuka pintu rumah korban pada saat pemiliknya sedang tertidur.

Setelah berhasil masuk kerumah korban tersangka mengambil sepeda motor, handpone yang sedang dicas dan tas korban lalu melarikan diri.

Menurut Kapolsek Talun Kenas AKP Hotmas Samosir senin 09/09/2019 mengatakan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan diketahui identitas para pelaku, perburuan dilakukan salah satu tersangka amos memang merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan baru satu tahun bebas dari penjara menjadi target dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Pelaku amos itu sudah lima kali masuk penjara, ia juga residivis yang berulang kali melakukan kejahatan pencurian specialis rumah ,sangat meresahkan dan terpaksa kami lumpuhkan karena saat dilakukan pengembangan dia berusaha lari,” tegas Kapolsek.

Kini polisi masih melakukan pengembangan lagi dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini untuk mencari apakah ada komplotannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini