Karaoke Electra Medan Digrebek Polda Sumut, Direktur dan Barang Bukti Narkoba Diamankan

Sebarkan:
Medan - Petugas kepolisian dari Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam Karaoke Electra yang berlokasi di Komplek CBD Polonia, Blok G No 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (27/8/2019) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (4/9/2029), dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang yang merupakan Direktur Karaoke Electra, Sugianto alias Aliang (33), warga Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 butir pil ekstasi, Happy five warna pink sebanyak 9 butir, dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Keytamin.

Penggeledahan dilakukan karena petugas Narkoba Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan narkotika di Komplek CBD Polonia tepatnya di KTV Electra.

Saat digeledah, kebetulan yang berada di ruang tersebut hanya Direktur Sugianto yang duduk di meja kerjanya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan di laci meja kerja paling atas dan menemukan sebuah amplop yang berisikan barang bukti narkoba.

Setelah mengamankan Direktur dan barang bukti, petugas juga sudah memasang garis polisi (police line) di lokasi karaoke.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, kasus ini tengah diproses.

"Sekarang Sugianto dan barang bukti sudah di Polda dan sedang dilakukan penyelidikan," katanya. (Sdy)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini