Lihat Terdakwa Bebas Berkeliaran, Sri Megawati Sinaga Kecewa

Sebarkan:
MEDAN–Kesal dan kecewa dirasakan Sri Megawati Sinaga (47), melihat Bun Pangi Sinaga (46), terdakwa kasus dugaan penipuan yang tak kunjung ditahan.

Pada Rabu (4/9/2019), Sri Megawati Sinaga hanya terpaku menatap kursi di Pengadian Negeri (PN) Medan karena sidang kasus dugaan penipuan batal digelar, alasannya Jaksa tak datang. 

“Sidang ditunda karena Jaksa tak datang,” ujar Hakim seperti ditirukan wanita warga Asrama Eks Kowilhan I Jl. Sejati, Kel. Sidorame Barat, Kec. Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara ini. 

Padahal Sri Megawati Sinaga dan Bun Pangi Sinaga yang juga PNS di RSU Sidikalang ini sudah hadir di kantor Pengadilan Negeri Medan. 

Menurut Sri Megawati Sinaga, dugaan kasus penipuan ini sudah ‘dimainkan’, sehingga sidang ditunda. “Ada yang aneh dalam persoalan ini, Jaksa tak datang dan terdakwa tak ditahan,” kesal Sri Megawati Sinaga.

Namun Sri Megawati Sinaga berjanji akan berjuang keras untuk memperjuangkan kasus ini guna mengetahui siapa yang benar. “Dia yang makan uangnya, malah kami yang rugi,” terangnya.

Sri Megawati Sinaga bertambah kesal karena Bun Pangi Sinaga tak kunjung ditahan. Padahal sesuai surat penetapan Nomor 1963/Pid.B/2019/PN Mdn, Bun Pangi Sinaga ditetapkan dan dilakukan penahanan dalam tahanan Rutan Tanjung Gusta paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal 12 Juli 2019 sampai 10 Agustus 2019.

 “Ini sudah hampir sebulan Bun Pangi Sinaga tak ditahan. Kalau memang alasan sakit kenapa ia masih kerja. Penegak hukum dinilai bekerja tak serius,” ungkapnya.

 Sri Megawati Sinaga meminta ombudsman pusat maupun Kota Medan dapat memberi perhatian serta menyelidiki perkara ini.

“Tolong tunjukkan kebenaran dan keadilan di negeri ini. Jangan kami yang orang lemah ini makin menderita,” pintanya. Bun Pangi Sinaga diduga melakukan penipuan kepada 94 korbannya dengan iming-imingi bisa meloloskan bekerja sebagai pegawai honor PNS yang rencananya akan ditugaskan di beberapa tempat di instansi Pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini