Kerap Beraksi, 2 dari 3 Tersangka Jambret Ditembak Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Pido (Kiri/Jaket Hitam), Muklas dan Wahyu (Kanan)
Tebingtinggi - Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 3 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) alias jambret, pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersebut atas 2 laporan polisi, yakni nomor LP /367 /IX / 2019 , SU Res TT SPKT TT, Tanggal 9 September 2019, dengan pelapornya Siu Tjen, dengan TKP di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kedua, laporan polisi nomor LP /368/IX /2019 SU Res TT SPKT TT, Tanggal 9 September 2019, dengan pelapor Tan Bak Ngo, dengan TKP Di Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Informasi yang dihimpun, Selasa (10/9/2019), tersangka yang berhasil diamankan yakni Muklas Wijaya Hasibuan (26), warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan Wahyu Syahputra Alias Wahyu (20), warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Lalu, Ridho Tri Rosa Saragih Alias Pido (21), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kota Pematangsiantar/Jalan Letda Sujono, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 9 September 2019 sekira pukul 12.00 Wib, petugas opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi mendapat informasi tentang keberadaan para tersangka yang diduga sering melakukan tindak pidana jambret di seputaran wilayah kota Tebingtinggi.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada pukul 16.30 Wib didapati para tersangka sedang berada di sebuah rumah kontrakan,” ujar Sunadi.

Namun sesaat akan diamankan, lanjut Sunadi, 2 dari 3 tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada 2 orang pelaku tersebut.

“Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 4052 XAK, 1 unit android merk Vivo warna putih, 1 unit Iphone 7+ plus dan 1 Tas Wanita warna biru tua. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini