Jual Sabu, Dua IRT dan Satu Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan:



Langsa | Satuan Sat Res Narkoba Polres Langsa menggelandang tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu dua di antaranya ibu rumah tangga, di Gampong Jawa Dusun Jawa Belakang I Langsa Kota, Jumat (06/09/2019).

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah milik BA Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, jumat (06/09/2019) mengungkapkan, dari informasi masyarakat tersebut kita lakukan pengrebekan pada hari kamis (05/09/2019) sekira pukul 09.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut telah diamankan tersangka berinisial BA (37) ibu rumah tangga penduduk Gampong Jawa, Dusun Jawa Belakang I Langsa Kota, kemudian tersangka berinisial AR (35) Ibu rumah tangga penduduk Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota dan tersangka IS (22) seorang pemuda penduduk Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka BA, 2 paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhannya 4,45 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700.000,- .

Kemudian dari tangan tersangka AR dan IS didapati barang bukti 5 paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 plastik klip, 1 Bong, 1 kaca pirek, 3 korek mancis,1 kotak warna hitam, 1 dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 70.000,-, tandas Kasat.

Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa keseluruhan barang bukti dari BA di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 Gram dari M seharga Rp. 3.300.000,- dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil dengan harga bervariasi per paketnya dari harga Rp. 100.000,- hingga Rp. 450.000.

Untuk sementara para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tutup Kasat. (syaf).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini