Cucu Phek Miau Dicabuli Ayah Kandungnya

Sebarkan:
PERBAUNGAN | Sudah tujuh bulan penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya, masih dalam tahap pendalaman di Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan hingga kini masih P 19 karena Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai masih mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap terlapor untuk dilengkapi kembali.

Dan hal ini membuat ibu dan nenek korban, Happy (30) dan Phek Miau (53) mengesalkan lambannya proses penanganan terhadap kasus ini oleh pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.

Happy ibu korban ( Pelapor) Kamis 15/09/2019 menjelaskan, laporan kasus pencabulan putri kandungnya itu sudah ia sampaikan ke Polres Sergai, 28 Januari 2019. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjutnya.

Ia dan ibunya (Phek Miau-red), juga sudah berulangkali mempertanyakan hal tersebut. Tapi tetap belum ada tindaklanjut.

"Informasi terakhir yang kami dapat, berkas perkaranya dibalikkan jaksa kepada polisi. Kita tidak tahu apa kekurangan berkas itu, sehingga dibalikkan jaksa," kata Happy, warga Jalan Cempaka, Perbaungan, Sergai.

Padahal menurut Happy, berkas tersebut sudah lengkap dengan keterangan saksi-saksi dan visum dokter dari RS Sultan Sulaiman Sei Rampah dan RS Bhayangkara Medan.

Happy mengadukan Johan (33) suaminya karena mencabuli putri mereka mawar (nama samaran) yang masih berusia 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan visum diketahui pencabulan tersebut sudah berlangsung lama dan berulang kali.

Ia juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak menahan pelaku. Ia khawatir perilaku abnormal pelaku bisa menimbulkan korban-korban lain.

"Harusnya ia ditahan karena selain ancaman hukumannya di atas 5 tahun, perilaku menyimpang pelaku bisa mengancam anak-anak lain," katanya lagi.

Happy mengaku ia juga sudah melaporkan hal ini  langsung ke Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Drs Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung.

Terpisah ,menanggapi laporan ini, Abyadi Siregar mengatakan, saat ini laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu, sedang dalam proses di Ombudsman.

"Jadi, kita masih mempelajari laporannya. Kita lihat dulu kelengkapan syarat formil dan materilnya. Bila semua syarat lengkap, akan kita tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Polres Sergai," kata Abyadi Siregar.

Namun, Abyadi Siregar mempertanyakan begitu lambannya proses penanganan kasus ini. "Ini kasus serius lho. Pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya. Karena itu, Polres Sergai jangan bermain main dengan laporan ini ," tegasnya.

Sementara itu ,Kasat Reskrim Polres Sergei AKP Hendro saat dikonfirmasi terkait kasus ini membantah kalau pihaknya sengaja memperlambat proses penyidikan .

" Kami memang perlu waktu untuk mendalami dan menangani kasus ini dengan hati hati ,karena ini kasus pencabulan anak ,dan korban juga masih balita ,memang masih P19 karena jaksa meminta kami melengkapi lagi penyidikan , namun hal ini sudah menjadi atensi kami dalam waktu dekat akan kita selesaikan ," pungkasnya .( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini