38 Kg Ganja Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Sebarkan:
MEDAN-Ganja seberat 38 Kg yang disita dari dua tersangka dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Kamis (5/9/2019) pagi.

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang diwakili Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri dan dihadiri JPU Kejari Medan, kedua tersangka masing-masing Sahrul (39) warga Jalan Kontiner Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejaren, Ace dan Khairul (25) warga Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh beserta kuasa hukumnya.

Ganja tersebut dibakar dalam drum dengan menggunakan kayu. Setelah itu seluruh barang bukti ganja sebanyak 38 Kg tersebut dimasukkan ke dalam drum dan kemudian dibakar.

"Ada sekitar 198 gram barang bukti disisihkan guna pemeriksaan ke Labfor serta untuk pembuktian di persidangan," ujar AKBP Raphael. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini