Usai Membunuh, Rinto Hutapea Curi Uang Rp5.000 Milik Kristina Gultom

Sebarkan:
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen tetapkan Rinto Hutapea pelaku pembunuhan Kristina Gultom dalam Press Release di Mapolres Tapanuli Utara.
TAPUT | Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen dan Kasubbag Humas Polres Taput menetapkan Tersangka Rinto Hutapea yang menghabisi nyawa Kristina Br Gultom (20), Siswi SMK Karya Tarutung, yang jasadnya ditemukan telungkup tanpa busana di kebun dusun huta Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. dalam Press Release di Mapolres Tapanuli Utara. Jumat (9/8/2019).

" Tersangka Rinto Hutapea membunuh korban Kristina Gultom karena emosi setelah dimaki maki dan diludahi oleh korban serta tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)," terang Kapolres Horas Marasi Silaen.

Dikatakan, tersangka merogoh kantong depan kanan celana korban dan mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,' (lima ribu rupiah) dan selanjutnya mengantongi uang tersebut.

" Dengan posisi telanjang, tersangka meletakkan korban dibawah pokok bambu dengan posisi telungkup, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan menggunakan baju korban dan meninggalkan korban," ucap Kapolres Horas Marasi Silaen.

Akibat peristiwa pembunuhan tersebut tersangka Rinto Hutapea dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 338 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan Pasal 365 ayat (3) Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

BACA JUGA: Mayat Kristina Gultom Ditemukan di Semak-semak Perladangan (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini